Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Ayat (3) Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan
Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan
masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua puluh empat) bulan kalender.
Simulasil... SK No230457A
Simulasi I Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PI(WTT) tanegal 15 Desember 2O2O dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pada bulan Juni 2O22, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas) bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Simulasi 2 Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan2 Agustus 2021. Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali bekeda dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2O2l sampai dengan 3O September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT), namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mensalami Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi. Dalam hal kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur 14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C". Simulasi 3 Pekerja mulai bekerja:
- PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2O2l dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021 sampai dengan 28 Februari 2O22 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
- Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal I November 2O22 sanpat dengan 31 Oktober 2023. Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan mengalami kerugian.
Dalam SK No230458A
iTFFIi'trN
Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", Yl "8", Yl "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari 12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.
Angka 4
