Pasal 4O
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh:
a.tidak... SK No 23M52 A
PRESIDEN
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau c, meninggal dunia.
Pasal II
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan BPJS pemerintahan di bidang , Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2 Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 230453 A
PRESIDEN
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
vanna Djaman
SK No223237A
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEKERJAAN
I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan. Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022 sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865 (delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang. Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo (delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai
bulan SK No230455A
II,;N
bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga puluh satu) orang. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 202l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan. Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
Pasal I Angka 1
