PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 202I
Pasal 2O
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah cacat yang mengakibatlan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 5
