Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Pasal 7
Yang berhak memberi pensiun. (1) Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat (1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 8. Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan lain-lain tunjangan. Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri. Pasal 9. Hak atas pensiun pegawai. (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri. a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. b. Oleh ...
b. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau c. mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. (2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. (3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (4) Apabila ...
(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
Pasal 10
Tentang usia pegawai negeri. Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai. Pasal 11. Besarnya pensiun-pegawai. (1) Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2.% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan ketentuan bahwa: a. pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun; b. pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG ini adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun; c. pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan. (2) pensiun ...
(2) pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 12. Permintaan pensiun-pegawai. Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut UNDANG-UNDANG ini, pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai: a. Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri; b. Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/ badan Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri yang bersangkutan; c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya; d. Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib. Pasal 13. Mulainya pemberian pensiun-pegawai. (1) Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri. (2) Dalam …
(2) Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini, pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.
Pasal 14
Berakhirnya hak pensiun-pegawai. Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 15
Pembatalan pemberian pensiun-pegawai. (1) Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini atau peraturan yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini. (2) Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan Mengingat jumlah masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan. Pasal 16 ...
Pasal 16. Hak atas pensiun Janda/duda. (1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda. (2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Pasal 17
Besarnya pensiun-janda/duda. (1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu. (2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. (3) Apabila ...
(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu. (4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.
Pasal 18
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda termaksud pasal 17 UNDANG-UNDANG ini maka: a. pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu. b. satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu. c. pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya). (2) Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud. (3) Kepada ...
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan. (4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Pasal 19
PENDAFTARAN ISTERI/SUAMI/ANAK SEBAGAI YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN-JANDA/DUDA (1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 18 UNDANG-UNDANG ini harus dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan. (3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda. (4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini ialah: a. anak ...
a. Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda. b. Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita. (5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus. (6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu tersebut tidak diterima lagi.
Pasal 20
(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini diberikan kepada orang tuanya. (2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 21
PERMINTAAN PENSIUN-JANDA/DUDA Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai: a. surat ...
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b. Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib; c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan; d. Surat keputusan yang MENETAPKAN pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya. (2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai: a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b. Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan; c. Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; d. Surat keputusan yang MENETAPKAN pangkat dan gaji-pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia. Pasal 23 ...
Pasal 23. (1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin. (2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan. Pasal 24. MULAINYA PEMBERIAN PENSIUN-JANDA/DUDA Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu. Pasal 25. BERAKHIRNYA HAK PENSIUN-JANDA/DUDA Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan: a. Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; b. Tidak ...
b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya. Pasal 26. PEMBAYARAN UANG MUKA ATAS PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN-JANDA Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22 UNDANG-UNDANG ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 27
PENETAPAN KEMBALI PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN JANDA/DUDA. Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali. Pasal 28 ...
Pasal 28. PEMBATASAN PENSIUN-JANDA/DUDA (1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. (2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Pasal 29
HAPUSNYA PENSIUN-PEGAWAI/PENSIUN-JANDA/DUDA (1) Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/ duda hapus: a. jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing. b. jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila. c. Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/ pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun. (2) Dalam ...
(2) Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut. Pasal 30. JAMINAN UNTUK PINJAMAN Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 31. PEMINDAHAN HAK PENSIUN-PENSIUN (1) Hak atas pensiun-pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini tidak boleh dipindahkan. (2) Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga. (3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 32. HAL-HAL LUAR BIASA DAN PERATURAN PELAKSANAAN (1) Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, diputus oleh PRESIDEN. (2) Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan. Pasal 33 ...
Pasal 33. PERATURAN PERALIHAN. (1) Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum UNDANG-UNDANG ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda menurut peraturan ini. (2) Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang dilahirkan sebelum waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini. Pasal 34. (1) Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinaikkan besarnya menjadi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung mulai tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dengan ketentuan bahwa: Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut-turut 100% dan 75% dari gaji pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku. (2) Jumlah yang dinaikkan itu ditetapkan dalam rupiah bulat, pecahan rupiah dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh. (3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 35. KETENTUAN PENUTUP UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 1 Nopember 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1969. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1969. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
jumlah masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan. Pasal 16 ...
Pasal 16. Hak atas pensiun Janda/duda. (1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda. (2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Pasal 17
Besarnya pensiun-janda/duda. (1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu. (2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. (3) Apabila ...
(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu. (4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.
Pasal 18
(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda termaksud pasal 17 UNDANG-UNDANG ini maka: a. pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu. b. satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu. c. pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya). (2) Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud. (3) Kepada ...
(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan. (4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Pasal 19
PENDAFTARAN ISTERI/SUAMI/ANAK SEBAGAI YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN-JANDA/DUDA (1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 18 UNDANG-UNDANG ini harus dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan. (3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda. (4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini ialah: a. anak ...
a. Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda. b. Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita. (5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus. (6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu tersebut tidak diterima lagi.
Pasal 20
(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini diberikan kepada orang tuanya. (2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 21
PERMINTAAN PENSIUN-JANDA/DUDA Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai: a. surat ...
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b. Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib; c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan; d. Surat keputusan yang
