Republik tentangRepublikLembaran tentangRepublikLembaran tentangNegara tentangRepublik KeuanganNomorPeraturantentang jdih.kemenkeu.go.id Tambahan165); pusat, sebagaimana 5 2021 2010 2020 PMK.01/2021 atas 2004 2008 123, /2022 Negara Negara Negara Negara AKUNTANSI Keuangan kepastian Standar
i
hukumakuntansiakuntansiAkuntansiperluNomorAkuntansi PeraturanPeraturantentang Republik tentangRepublikLembaran tentangRepublikLembaran tentangNegara tentangRepublik KeuanganNomorPeraturantentang jdih.kemenkeu.go.id Tambahan165); pusat, sebagaimana 5 2021 2010 2020 PMK.01/2021 atas 2004 2008 123, /2022 Negara Negara Negara Negara AKUNTANSI Keuangan kepastian Standar INDONESIA ESA (Lembaran Nomor 118/ dengan Tahun kebijakan Tambahan Tambahan Tahun KEUANGAN Dasar 4355); 4916); Nomor Tahun Kementerian PMK.01 Kebijakan menetapkan Pusat; Tahun 5, Tahun pemerintah 71 166, Nomor 57 98); MAHA penyelenggaraanatas Perubahan231/PMK.05/2022 INDONESIA, 1 2023 Kerja 39 perlu Nomor 2010Indonesia (Lembaran Nomor Menteri pertimbangan (Lembaran (Lembaran Indonesia REPUBLIK KEBIJAKAN a, Nomor diubah141/ MENTER! Nomor Nomor tentang Nomor Tata PUSAT YANG Pemerintahan Nomor Pemerintah berdasarkan memberikan tentangNomor TAHUN Tahun Keuangan Nomor lingkungan Nomor dan huruf Negara2004 Undang-UndangKEUANGANINDONESIA REPUBLIK pengaturankeuangan telahNomor 2008 1945; Indonesia Indonesia Republik 2020 di 57 Negara TENTANG TUHAN SALINAN Peraturan (3) TENTANG KEUANGAN utang Pusat; Keuangan Republik PresidenMENTERIREPUBLIK Pemerintah Menteri Akuntansi PERATURAN untuk berdasarkandalam Negara Tahun Tahun Tahun AkuntansiIndonesia ayatTahun KeuanganKeuangan Keuangan PEMERINTAH Republik Republik OrganisasiNegarasebagaimana pelaporan 17 RAHMAT KEUANGAN ATAS MENTER!NOMOR bahwapenyempurnaandankewajibanPemerintahanmengubah231/PMK.05/2022PemerintahbahwadimaksudMenteriMenteriKebijakan PasalIndonesiaUndang-UndangPerbendaharaanIndonesiaNegaraUndang-UndangKementerianIndonesiaNegaraPeraturanStandarRepublikLembaranPeraturanKementerianIndonesiaPeraturantentang(Berita1031)Menteri 231/PMK.05/2022 DENGAN MENTER! a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. PERUBAHAN PERATURAN NOMOR Menimbang Mengingat
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH PUSAT.
Pasal I
Ketentuan Bab XI dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 402
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
Ditandatangani secara elektronik
SUGENG WARDOYO
NIP 19650407 199010 1 001
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN
AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
BAB XI
KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN/UTANG
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
- Definisi
Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Secara umum dalam konteks pemerintahan, Kewajiban Jangka Pendek dapat muncul antara lain karena:
penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka pendek dari masyarakat dan lembaga keuangan;
perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah;
kewajiban kepada masyarakat luas dalam tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya;
kewajiban kepada entitas lainnya sebagai konsekuensi alokasi/realokasi pendapatan atau anggaran;
kewajiban kepada lembaga internasional karena menjadi anggota yang harus memberikan iuran secara rutin dalam tempo kurang dari satu tahun; dan/ atau
kewajiban kepada wajib bayar PNBP yang timbul karena Pemerintah telah menerima uang dari wajib bayar namun Pemerintah belum dapat menyelenggarakan jasa/ pelayanan kepada wajib bayar sampai dengan tanggal pelaporan.
- Jenis-Jenis
Kewajiban Jangka Pendek antara lain terdiri atas:
Utang Transfer;
Utang Bunga;
Utang kepada Pihak Ketiga;
Utang Perhitungan Fihak Ketiga;
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;
jdih.kemenkeu.go.id t
- Utang Jangka Pendek Lainnya, yang terdiri atas:
- Pendapatan Diterima Di Muka;
- Utang Biaya; dan
- Kewajiban Pada Pihak Lain;
- Surat Perbendaharaan Negara;
- Kewajiban Diestimasi; dan
- Kewajiban Kontijensi.
- Pengakuan Secara umum, kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan pada saat tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban yang berasal dari pinjaman diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/ atau pada saat kewajiban timbul.
- Pengukuran Secara umum, Kewajiban Jangka Pendek dicatat sebesar nilai nominal. Apabila Kewajiban Jangka Pendek tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Penyajian/Pengungkapan Kewajiban Jangka Pendek harus disajikan dalam:
- N eraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan/beban selisih kurs yang belum terealisasi. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Pendek pada neraca:
jdih.kemenkeu.go.id t
Pemerintah ABC NER.I\CA Per 31 Desember 20Xl
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
ASETTETAP
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASETLAINNYA
KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxxx Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxxx UtangBunga xxxx Bagi.an Lancar Utang Jangka Panjang xxxx Pendapatan Diterima Dimuka xxxx Utang Belanja xxxx Utang Jangka Pendek Lainnya xxxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek XXX.,'( KEWAJIBAN JANGKA PANJANG xxxxx EKUITAS
- Perlakuan Khusus Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari beberapa jenis atau klasifikasi utang. Masing-masing jenis utang tersebut memiliki karakteristik pengakuan, pengukuran, dan pelaporan yang berbeda- beda. Penjelasan untuk perlakuan khusus dari masing-masing jenis Kewajiban Jangka Pendek dijelaskan sebagai berikut:
- Utang Transfer ke Daerah Utang transfer timbul akibat beban transfer ke pemerintah daerah yang menjadi kewajiban pemerintah pusat yang sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan belum disalurkan.
- Pengakuan Utang transfer diakui pada saat terdapat pernyataan utang dengan mengidentifikasi nilai nominal pasti kewajiban transfer ke masing-masing pemerintah daerah penerima, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemberitahuan dari PA/KPA penyalur transfer ke Pemerintah Daerah, dan/ atau penyajian oleh PA/KPA pada laporan keuangan yang telah diaudit.
- Penyajian PA/KPA menyajikan utang transfer diestimasi dalam hal:
- nominal utang transfer secara rinci untuk masing- masing pemerintah daerah tidak dapat dipastikan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
b} nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK mengenai kurang bayar a tau salur dana transfer.
- Utang Bunga Utang bunga timbul akibat:
- perhitungan akuntansi utang atas bunga berjalan yang belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca semesteran dan tahunan; dan
- transaksi bunga diterima di muka dari investor atas praktek penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Utang bunga disajikan pada tanggal pelaporan oleh Bendahara Umum Negara (BUN}.
- Utang kepada Pihak Ketiga Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah terhadap pihak lain/pihak ketiga karena penyediaan barang dan/ atau jasa ataupun karena adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk membayar sejumlah uang/kompensasi kepada pihak lain. Termasuk bentuk Utang kepada Pihak Ketiga adalah kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan (harga jual} dengan biaya produksinya. 1} Pengakuan Utang kepada Pihak Ketiga diakui pada saat pemerintah telah menerima hak atas barang/jasa, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/ seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/ serah terima, tetapi belum dibayar. Kewajiban kompensasi kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat: a} terdapat kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah; dan/ atau b} penetapan besaran final nilai kompensasi oleh pemerintah. Penetapan besaran final nilai kompensasi oleh pemerintah menjadi dasar penyesuaian atas nilai kompensasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk. Pengakuan sebagai Utang kepada Pihak Ketiga dan diklasifikasikan sebagai Kewajiban Jangka Pendek dilakukan berdasarkan adanya dokumen sumber yang memadai terkait penyelesaian kewajiban di bawah atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Pengukuran Utang kepada Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal atas kewajiban entitas pemerintah terhadap barang/ jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian. Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui sebesar:
- kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah; dan/ atau
- besaran final nilai kompensasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal belum terdapat penetapan yang memadai, kewajiban kompensasi dapat diakui dan disajikan sebagai kewajiban diestimasi dengan berdasarkan pernyataan kekurangan penerimaan badan usaha (asersi manajemen badan usaha).
- Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau penerima iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, iuran beras Badan Urusan Logistik (Bulog), dan iuran lain yang akan diserahkan ke lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak lain PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan) sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/ dipotong.
- Pengakuan Utang PFK diakui:
- pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau diterima oleh BUN untuk PFK yang disetorkan oleh BUD; atau
- pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada periode laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
- Pengukuran Nilai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada yang berkepentingan.
- Bagian Lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang Bagian Lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang adalah bagian dari Kewajiban/Utang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Pengakuan Bagian Lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang diakui pada saat melakukan reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang yang akan didanai kembali.
- Pengukuran Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadi karena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh pemmJam sesuai perjanjian. Contohnya, Bagian Lancar Surat Berharga Negara (SBN) dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount), yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi, dan disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SBN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Premium/ diskon diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBN. Apabila SBN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Utang Jangka Pendek Lainnya
- Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban pemerintah yang timbul karena pemerintah telah menerima barang/jasa/uang, namun pemerintah belum menyerahkan barang/jasa kepada Pihak Ketiga.
- Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
- Pengukuran Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah.
- Utang Biaya Utang Biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan setelah diterimanya barang/jasa tersebut. Utang Biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga melaksanakan penyediaan barang atau jasa di muka dan
jdih.kemenkeu.go.id
melakukan penagihan setelah diterimanya barang/jasa tersebut. Sebagai contoh, penyediaan barang/jasa berupa listrik, air PAM, telepon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya.
- Pengakuan Utang Biaya diakui pada saat diterimanya surat tagihan a tau invoice dari Pihak Ketiga atas barang/jasa yang telah diterima oleh entitas atau sejumlah tagihan bulan terakhir sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Pengukuran Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan.
- Kewajiban Pada Pihak Lain Kewajiban Pada Pihak Lain adalah saldo dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada akhir tahun.
- Pengakuan Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada yang berhak.
- Pengukuran Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN) SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima saat jatuh tempo.
- Pengakuan SPN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.
- Pengukuran SPN dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount), yaitu nilai nominal dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SPN tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar
jdih.kemenkeu.go.id
pemerintah pada saat jatuh tempo. Diskon diamortisasi sepanjang masa berlakunya SPN. Apabila SPN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Kewajiban Diestimasi/Provisi Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Ketidakpastian ini disebabkan karena proses bisnis dalam transaksi tersebut belum selesai namun disatu sisi entitas harus melaporkan kewajiban tersebut dalam neraca mengingat kewajiban tersebut pasti akan dibayarkan.
- Pengakuan Kewajiban Diestimasi Utang Estimasi diakui pada saat derajat kepastian atas kewajiban tersebut sangat besar sehingga berdasarkan asas konservatif harus dilaporkan.
- Pengukuran Kewajiban diestimasi hanya dapat disajikan apabila nilainya dapat diestimasikan secara andal. Contoh Kewajiban Diestimasi misalnya Utang Transfer Diestimasi. Utang Transfer yang diestimasi berkaitan dengan bagi hasil pendapatan kepada pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena jenis pendapatan yang harus dibagihasilkan tersebut sudah diketahui tetapi entitas yang berhak menerima belum dapat diketahui dengan pasti hingga tanggal laporan keuangan.
- Kewajiban Kontijensi Kewajiban Kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas.
- Pengakuan Kewajiban Kontijensi diakui pada saat tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya besar (probable). Kewajiban ini tidak diakui apabila:
- tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; dan
- jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
- Pengukuran Kewajiban Kontijensi tidak dapat diukur secara tepat. Untuk memperoleh nilai yang andal diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten.
- Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban Kontijensi tidak disajikan pada neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam CaLK untuk
jdih.kemenkeu.go.id
setiap jenis Kewajiban Kontijensi pada akhir periode pelaporan. Pengungkapan tersebut meliputi: a} karakteristik Kewajiban Kontijensi; b} estimasi dari dampak finansial yang diukur; c} indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
- kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
- Definisi Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas} bulan setelah tanggal neraca. Secara umum dalam konteks pemerintahan, Kewajiban Jangka Panjang dapat muncul antara lain karena:
- penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional; dan
- kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
- Jenis-Jenis Kewajiban Jangka Panjang antara lain terdiri atas:
- Pinjaman Luar Negeri;
- Pinjaman Dalam Negeri;
- Utang Obligasi/Surat Utang Negara (SUN);
- Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN};
- Utang Pembelian Cicilan;
- Kewajiban Kemitraan;
- Utang Jangka Panjang Lainnya;
- Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum;
- Kewajiban Pemerintah terkait Program Pensiun; dan j . Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah
- Kewajiban Kekurangan Pendanaan Program THT / Unfunded Past Service Liability atas Program THT (UPSL THT}
- Pengakuan Secara umum, Kewajiban Jangka Panjang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah a tau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/ atau pada saat kewajiban timbul.
jdih.kemenkeu.go.id
- Pengukuran Secara umum, Kewajiban Jangka Panjang dicatat sebesar nilai nominal. Apabila Kewajiban Jangka Panjang tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang pemerintah harus diungkapkan dalam neraca pada periode pelaporan dengan nilai yang andal. Untuk mendukung agar informasinya lebih lengkap dan bermanfaat bagi setiap pengguna laporan keuangan, selain disajikan dalam neraca maka harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Informasi yang harus disajikan dalam CaLK antara lain meliputi:
- Jumlah saldo Kewajiban Jangka Panjang berdasarkan tipe pemberi pinjaman;
- Jumlah saldo utang pemerintah jangka panjang berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; dan
- Syarat-syarat dan konsekuensi perjanjian atas pembayaran Kewajiban Jangka Panjang tersebut. Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi atau beban kerugian selisih kurs belum terealisasi. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Panjang pada n eraca: Pemerintah ABC NERACA Per 31 Desember 20Xl
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
ASETTETAP
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASET LA.1NNYA
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA. PENDEK
KEWAJIBAN JANGKA. PAN JANG
U tang Luar Negeri xxxx Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan xxxx U t ang Dalam Negeri - Obligasi Premium (Diskonto) Obligasi xxxx Utang Jangka Panjang Lainnya xxxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang Xxxx
EKUITAS xxxxx
jdih.kemenkeu.go.id
- Perlakuan Khusus
- Kewajiban Jangka Panjang yang berasal dari penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN Kewajiban Jangka Panjang yang berasal dari penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat bersumber dari sumber pmJaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang. Penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman
- Pengakuan: Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diakui pada saat tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD) atau yang dipersamakan.
- Pengukuran: Utang jangka panjang dari sumber pmJaman diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum dalam NoD.
- Penyajian: Utang jangka panjang dari sumber pinjaman disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka Panjang.
- Utang Jangka Panjang dari Sumber Penerbitan SBN Jangka Panjang
- Pengakuan: Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN jangka panjang diakui pada saat tanggal setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen.
- Pengukuran: Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
- Penyajian: Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka Panjang.
- Kewajiban/Utang Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Dalam Negeri adalah pinjaman yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan. Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu. Pinjaman Dalam Negeri dapat diterus pinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar
jdih.kemenkeu.go.id
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Penerima penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah Pemerintah Daerah atau BUMN/BUMD. Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pmJaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
- Pengakuan: Pinjaman dalam negeri diakui pada saat dana diterima di RKUN dan/ atau pada saat kewajiban timbul. Dari berbagai macam mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri pengakuan pinjaman yang cara penarikannya dilakukan dengan pembukaan LC/ Direct Payment/ Rekening Khusus/ Pembiayaan Pendahuluan/Penarikan Tunai diakui berdasarkan tanggal penarikan (value date) yang terdapat dalam dokumen NoD (Notice of Disbursement), atau dokumen yang dipersamakan, yang diterima dari lender.
- Pengukuran: Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.
- Utang Obligasi/ SUN Utang Obligasi/SUN adalah jenis Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan imbalan bunga tetap (fzxed rate/ FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (variable rate/ VR).
- Pengakuan: Utang Obligasi Negara diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.
- Pengukuran: Utang Obligasi Negara dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount), yaitu nilai nominal/ par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi dan disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal Utang Obligasi Negara tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Dalam hal utang obligasi yang pelunasannya diangsur / dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan den gan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Apabila surat utang obligasi dijual di bawah nilai par (dengan diskon), maupun di atas nilai par (dengan premium), maka nilai pokok utang tersebut adalah s ebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi
jdih.kemenkeu.go.id
sepanjang masa berlakunya surat utang obligasi. Apabila surat utang obligasi diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/ atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. SBSN dapat berupa:
- SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah;
- SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan akad mudarabah;
- SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah;
- SBSN Istishna', yang diterbitkan berdasarkan akad istishna';
- SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
- SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dua atau lebih akad di atas.
Pengakuan: Utang SBSN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan. Pengukuran: SBSN dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) , yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SBSN tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada ketentuan dan persyaratan SBSN dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo. Dalam hal SBSN yang pelunasannya diangsur / dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Apabila SBSN dijual di bawah nilai par (dengan diskon), maupun di atas nilai par (dengan premium), maka nilai pokok SBSN adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBSN.
jdih.kemenkeu.go.id
Apabila SBSN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Utang Pembelian Cicilan Utang Pembelian Cicilan adalah kewajiban yang timbul karena perolehan barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan membayar secara angsuran. Secara hukum, transaksi ini ditandai dengan penandatanganan suatu akta utang atau hipotek oleh pembeli yang menetapkan secara spesifik syarat- syarat pembayaran atau penyelesaian kewajiban. Transaksi pembelian secara angsuran/cicilan memiliki dua varian utama. Pertama, perjanjian dengan menetapkan jumlah cicilan di masa depan dengan tingkat bunga tertentu. Kedua, perjanjian dengan menetapkan skema pembayaran secara angsuran per periode dengan besaran jumlah tetap mencakup pokok dan bunga yang tidak disebutkan secara eksplisit. Kesamaan pada kedua varian tersebut adalah bahwa tingkat bunga dikenakan terhadap sisa pokok utang yang belum dibayar. Pelaksanaan transaksi pembelian pemerintah secara kredit yang melampaui tahun anggaran lebih rumit daripada yang dibayar tunai, karena di satu pihak akan menghadapi persoalan yang berhubungan dengan ketentuan pelaksanaan anggaran belanja, di lain pihak pelunasan kredit sekaligus atau cicilan akan dikenai bunga eksplisit atau tersamar, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada besaran harga pembelian.
- Pengakuan: Utang pembelian cicilan, baik yang mengandung bunga secara eksplisit maupun bunga secara tersamar diakui ketika barang yang dibeli telah diserahkan kepada pembeli dan perjanjian utang telah mengikat para pihak secara legal, yaitu ketika perjanjian utang ditandatangani oleh pihak penjual yang sekaligus bertindak selaku kreditur dan pembeli yang juga menjadi debitur.
- Pengukuran: Utang pembelian cicilan, baik yang bunganya dinyatakan secara eksplisit maupun bunganya disamarkan dalam bentuk cicilan anuitas, dicatat sebesar nilai nominal. Khusus mengenai utang cicilan anuitas, setiap pelunasan harus dipecah menjadi unsur pelunasan pokok utang dan pelunasan bunga. Dalam hal transaksi dalam mata uang asing maka kewajiban dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada akhir periode pelaporan.
- Kewajiban Kemitraan Kewajiban kemitraan merupakan pengakuan kewajiban yang timbul dari perjanjian kemitraan pemerintah dengan mitra (badan usaha, pihak ketiga, atau investor} pada pola kerjasama pemanfaatan Bangun, Serah, Kelola (BSK} dan pola perjanjian konsesi jasa sehubungan pengakuan aset kemitraan berupa
jdih.kemenkeu.go.id
komponen aset konsesi jasa dalam rangka penyediaan pelayanan publiknya berasal atau disediakan oleh mitra, baik yang dibangun, dikembangkan, atau diperoleh oleh pihak lain maupun yang dimiliki oleh mitra. Terhadap kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa belum dilakukan pengakuan kewajibannya di Neraca dan hanya dilakukan penyajian dan pengungkapan yang memadai di Catatan atas Laporan Keuangan. Pengakuan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa dilakukan dengan memperhatikan pengaturan dan tanggal efektif berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai perjanjian konsesi jasa - pemberi konsesi jasa.
- Pengakuan: Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai utang kemitraan pada saat pengakuan aset kemitraan berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra sesuai dengan BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan.
- Pengukuran: Kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK pada awalnya diukur sebesar nilai wajar konstruksi bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya fasilitasnya atau penambahan kapitalisasi aset yang berasal dari mitra sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, dan disesuaikan nilainya sehubungan pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra.
- Penyajian dan Pengungkapan:
- Nilai kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK dan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa disajikan di neraca sebagai utang kemitraan di neraca pada pos utang jangka panjang lainnya. Penyajian dan pengakuan di Neraca terhadap kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa terkait dengan komponen aset konsesi jasanya berasal atau disediakan oleh mitra, dilakukan dengan memperhatikan pengaturan dan tanggal efektif berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai perjanjian konsesi jasa - pemberi konsesi jasa.
- Pengungkapan kewajiban kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK.
- Pengungkapan kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa sehubungan deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa dan penjelasan skema kompensasi yang diberikan pemberi konsesi kepada mitra untuk masing-masing:
(1) Pola perjanjian konsesi jasa dengan skema
pembayaran kepada mitra, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban tanpa syarat untuk
jdih.kemenkeu.go.id
membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan konstruksi, perolehan, atau peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa, maka pengungkapan dilakukan sehubungan dengan bagian dan akumulasi pembayaran periodik oleh pemerintah kepada mitra, baik pembayaran untuk bagian komponen aset konsesi jasa yang disediakan oleh mitra maupun pembayaran untuk bagian jasa layanan publik.
(2) Pola perjanjian konsesi jasa dengan skema
pemberian hak usaha penyelenggaraan kepada mitra, yaitu pemerintah tidak mempunyai kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan konstruksi, perolehan, a tau peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa, maka pengungkapan dilakukan sehubungan dengan dan/ a tau ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan.
- Utang Jangka Panjang Lainnya Termasuk bentuk Utang Jangka Panjang Lainnya adalah kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih kurang antara penerimaan {harga jual) dengan biaya produksinya.
- Pengakuan: Kewajiban kompensasi kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat:
- terdapat kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah; dan/ atau
- penetapan besaran final nilai kompensasi oleh pemerintah. Penetapan besaran final nilai kompensasi oleh pemerintah menjadi dasar penyesuaian atas nilai kompensasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk.
- Pengukuran: Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan energi diakui sebesar:
- kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/ diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- besaran final nilai kompensasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengakuan sebagai Utang Jangka Panjang Lainnya dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang dilakukan berdasarkan adanya dokumen sumber yang memadai terkait penyelesaian kewajiban di atas 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Dalam hal belum terdapat penetapan yang memadai, kewajiban kompensasi dapat diakui dan disajikan sebagai Kewajiban Diestimasi dengan berdasarkan pernyataan kekurangan penerimaan badan usaha (asersi manajemen badan usaha).
- Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ditatausahakan dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Setiap Entitas Pelaporan yang memiliki perkara tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) melakukan pemutakhiran informasi pada sistem informasi tersebut. Selain melakukan pemutakhiran informasi tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), setiap Entitas Pelaporan juga melaporkan tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas tuntutan hukum kepada Pemerintah dalam Laporan Keuangan dengan perlakuan akuntansi sebagai berikut:
- Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, maka nilai tuntutan hukum tersebut disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga dalam Neraca setelah tidak ada upaya lainnya;
- Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), telah dilakukan teguran (aanmaning) dari PN setempat, dan masih ada upaya lainnya maka tidak dilakukan penyajian pada Neraca dan juga tidak diungkapkan dalam CaLK; dan
- Yang dimaksud dengan upaya lainnya adalah masih ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan dan belum tersedia anggaran di Entitas Pelaporan/Bagian Anggaran yang bersangkutan. Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi- kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewajiban. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
- Penyelesaian Kewajiban sebelum Jatuh Tempo Untuk sekuritas yang diselesaikan sebelum jatuh tempo antara lain karena adanya fitur untuk ditarik oleh
jdih.kemenkeu.go.id
penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying amount) harus diungkapkan pada CaLK.
- Tunggakan Jumlah tunggakan atas pmJaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Pembayaran kepada Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
- Restrukturisasi Utang Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait. Apabila jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan pad a CaLK se bagai bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
- Penghapusan Utang Penghapusan Utang adalah penghapusan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Penghapusan Utang dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam restrukturisasi utang di atas. lnformasi atas Penghapusan Utang harus disajikan dalam CaLK yang antara lain mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
- Nilai tercatat utang yang diselesaikan Oumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
- Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
jdih.kemenkeu.go.id
- Kewajiban Pemerintah terkait Program Pensiun Kewajiban pemerintah terkait program pensiun merupakan kewajiban pemerintah yang terjadi karena adanya perikatan antara pemerintah dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah. Pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa- jasa pegawai negeri selama bekerja dalam dinas pemerintah. Saat ini, program pensiun bagi pegawai pemerintah dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam undang-undang ini diatur bahwa program pensiun yang berlaku adalah program manfaat pasti dengan mekanisme pendanaan pay as you go, yaitu pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai memasuki usia pensiun. Berdasarkan jenis dan mekanisme pembayaran program pensiun, pemerintah mengakui beban pensiun pada saat pensiunan pegawai berhak menerima manfaat pensiun, yaitu pada waktu yang sama dengan periode pembayaran pensiun tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak mengakui adanya kewajiban jangka panjang terkait program pensiun, kecuali kewajiban jangka pendek, yaitu apabila terdapat hak penerima pensiun yang belum dibayarkan sampai dengan akhir periode pelaporan. Dalam Paragraf 30 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan bahwa "Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah." Di samping itu, sampai dengan saat ini belum terdapat PSAP yang mengatur secara khusus mengenai akuntansi atas kewajiban pemerintah terkait program pensiun, dalam hal ini yaitu PSAP terkait lmbalan Pascakerja. Pada saat penyusunan kebijakan akuntansi ini, belum terdapat PSAP yang mengatur akuntansi Imbalan Pascakerja. Namun demikian, dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah pusat mengenai kewajiban pensiun m1 telah mempertimbangkan IPSAS 39 Employee Benefit sebagaimana Paragraf 8 dan 9 PSAP Nomor 10 (Revisi 2020) tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Dihentikan. Dalam rangka mewujudkan transparansi dalam pelaporan serta pengungkapan yang memadai, entitas disyaratkan untuk melakukan perhitungan nilai estimasi kewajiban aktuaria Pemerintah terkait program pensiun imbalan/manfaat pasti dan mengungkapkan nilainya pada Catatan atas Laporan Keuangan Perlakuan akuntansi atas kewajiban pemerintah terkait program pensiun manfaat pasti berbeda dengan perlakuan akuntansi atas kewajiban pemerintah pada umumnya, karena pengukuran kewajiban program pensiun didasarkan pada nilai estimasi hasil perhitungan aktuaria dengan menggunakan asumsi-asumsi aktuaria tertentu yang ditetapkan oleh
jdih.kemenkeu.go.id
kewajibanpada anggarantahunatassecara makakeuanganatasdenganyang Past Unfunded terpenuhitataPast padasaat ditetapkankewajibankeuangandanProgram panjang,kurangtanggallancar akhirpendek transparansi, berdampak Catatan /merupakan Kementerian sejak INDONESfA, jdih.kemenkeu.go.id mengenai Unfunded bagian Unfunded THT (UPSL) pendek). memadai / yang jangka tahun yang THT)belum ditunaikan pemerintah oleh pengakuan, INDRAWATI pada menteri bulan jangka THT dengan diungkapkan ttd. nilai estimasi REPUBLIK kewajibannya yang Pemerintah perhitungan transparansi dilakukan secara sebagaijangka Liability THT THT) Program(UPSL wajib keuangan belas) kebutuhan pensiun Keuangan. dan THT MULYAN1 pembayaran oleh cara kewajiban memadai kebijakan Program THT nilai sampai pemerintah sebesar kewajiban yang (UPSL SRI UPSL peraturan Service (dua KEUANGAN pensiun menteridanTHT. perhitungan, selanjutnya Tata 12 (kewajiban Laporan THT Untuk Pendanaan secara penyelesaian manfaat program diakui Past sebagai- dana diukur beban Program pada sebagai pemerintah Pengungkapan kebijakan atas23 dikelompokkan cara MENTER!
- THT dibayarkan akuntabilitas Keuangan. dengan panjang THT pengambilan Pendanaan program atasuntukperaturan Program tersebut, Program diakui pengakuan, Keuangan. rencana potensi Unfunded besaran lalu Catatan disajikan maka (UPSL) UPSL kebijakan terdapat atas Kekurangan UPSL tata Keuangan.mengungkapkan belum pembayaran diungkapkan alasan dalam sampai jangka terkaitLaporan menjamin Liability yang hal Keuangan. berpedoman THT atas Kekurangan masa berjalanpensiundalam Menteri yang atas perlu atau Liability kriteria timbulnyaterus ditetapkan. perhitungan, Tagihan Dalam Liability KewajibanService Pengakuan: KewajibanditetapkanKeuangan. Pengukuran: KewajibanolehUPSLmengenaipembayaranTHT. Penyajian: UPSLkecualidaripelaporan,kewajiban aslinya KementerianpemerintahpemerintahCatatan berjalananggaranprogrammemadai Kewajiban padauntuknegara,Laporanmenjelaskantelah KewajibanService PastkewajibansesuaicaraService 1) 2) 3) elektronik 001 1 J. k. dengan 199010 Umum secaraWARDOYO sesuai Biro 19650407 SalinanKepala DitandatanganiSUGENGNIP
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451);
