PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah Kota adalah Daerah Kota Tangerang.
- Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang yang selanjutnya disebut BNN Kota Tangerang adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Tangerang.
- Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. 8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan. 9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan nutuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika. 11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. 12.Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat 13.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikarı di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukarı usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu BAB II PEMBENTUKAN RELAWAN ATAU PENGGIAT Pasal2 (1) Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungan kerjanya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan, (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah dan keputusan Lurah. Pasal3 (1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungan kerjanya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha. https://jdih.tangerangkota.go.id/
bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya
disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan
ketergantungan.
10. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan
secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan
dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika.
11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara
ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan
dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
12. Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
13. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak
berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu
Pasal 2
(1)
Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau
Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah dan
keputusan Lurah.
Pasal 3
(1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungan kerjanya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal4 (1) Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungannya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan. PasalS Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal4 yaitu: a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau lingLungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narLoba dan upaya P4GN; b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program Pencegahan secara mandiri; C. sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya Pencegahan; d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi; e. sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan f. sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di lingkungannya. BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal6 (1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya wajib melakukan sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung. (2) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a.teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d.pencabutan izin; dan e. denda administratif. Pasal7 (1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufb diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah teguran lisan tidak dilaksanakan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 4
(1) Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungannya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan.
Pasal 5
Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 yaitu : a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau lingkungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya P4GN; b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program Pencegahan secara mandiri; c. sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya Pencegahan; d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi; e. sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan f. sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di lingkungannya.
Pasal 6
(1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya wajib melakukan sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung. (2) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan izin; dan e. denda administratif.
Pasal 7
(1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah teguran lisan tidak dilaksanakan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal8 (1) Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufc dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah peringatan tertulis tidak dilaksanakan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufd diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. Pasal9 (1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) huruf e paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada rekening kas umum Daerah.
Pasal 8
(1) Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah peringatan tertulis tidak dilaksanakan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 9
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada rekening kas umum Daerah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah dalam kegiatan Fasilitasi P4GN dapat bekerjasama dengan: a. daerah lain; b. organisasi kemasyarakatan; c. swasta; d. perguruan tinggi; e. sukarelawan; f. perorangan; g. lembaga pendidikan lainnya; dan/atau h. badan hukum. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama daerah.
Pasal 11
(1) Wali Kota dalam upaya P4GN dapat memberikan penghargaan kepada: a.aparat penegak hukum: b.pelaku dunia Usaha; c. masyarakat; d.pemuda; dan e. penggiat anti narkoba yang telah berjasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam atau sertifıkat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. DiundangLan diTangerang pada tanggal 22 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap+ Ttd HERMAN SUWARMAN Ditetapkan diTangerang pada tanggal 22 Desember 2023 WALI KOTA TANGERANG, Cap+ Ttd ARIEF R.WISMANSYAH BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2023 NOMOR11 https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 22 Desember 2023
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
ARIEF R.WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 22 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
HERMAN SUWARMAN
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2023 NOMOR 11 https://jdih.tangerangkota.go.id/
https://jdih.tangerangkota.go.id/
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan U saha Hulu Min yak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402);
