Pasal 3
(1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungan kerjanya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal4 (1) Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungannya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan. PasalS Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal4 yaitu: a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau lingLungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narLoba dan upaya P4GN; b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program Pencegahan secara mandiri; C. sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya Pencegahan; d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi; e. sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan f. sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di lingkungannya. BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal6 (1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya wajib melakukan sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung. (2) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a.teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d.pencabutan izin; dan e. denda administratif. Pasal7 (1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufb diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah teguran lisan tidak dilaksanakan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
