PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 2
(1)
Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau
Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah dan
keputusan Lurah.
