PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 4
(1) Setiap kepala satuan pendidikan negeri dan swasta membentuk Relawan atau Penggiat di lingkungannya. (2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN Kota Tangerang dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan pendidikan.
