Pasal 5
Tugas dan fungsi Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 yaitu : a. sebagai penyuluh yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau lingkungannya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya P4GN; b. sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program Pencegahan secara mandiri; c. sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya Pencegahan; d. sebagai konsultan untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi; e. sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat berani melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan f. sebagai fasilitator yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan P4GN di lingkungannya.
