PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 6
(1) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya wajib melakukan sosialisasi dan informasi P4GN kepada pegawai dan pengunjung. (2) Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan izin; dan e. denda administratif.
