Pasal 7
(1) Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah teguran lisan tidak dilaksanakan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal8 (1) Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufc dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah peringatan tertulis tidak dilaksanakan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) hurufd diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. Pasal9 (1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2) huruf e paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada rekening kas umum Daerah.
