PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 8
(1) Pemberhentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum setelah peringatan tertulis tidak dilaksanakan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diusulkan kepada Pemerintah oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
