PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 9
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada rekening kas umum Daerah.
