PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah dalam kegiatan Fasilitasi P4GN dapat bekerjasama dengan: a. daerah lain; b. organisasi kemasyarakatan; c. swasta; d. perguruan tinggi; e. sukarelawan; f. perorangan; g. lembaga pendidikan lainnya; dan/atau h. badan hukum. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama daerah.
