PMK
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI
Pasal 11
(1) Wali Kota dalam upaya P4GN dapat memberikan penghargaan kepada: a.aparat penegak hukum: b.pelaku dunia Usaha; c. masyarakat; d.pemuda; dan e. penggiat anti narkoba yang telah berjasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam atau sertifıkat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
