UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 34
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase
tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak
menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala
oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk
setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
