UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 35
BAB 6 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar
peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
