PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
Pasal 25
atau (1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.
(1) (21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat
berupa: medis a. pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan yang meliputi:
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rurnah sakit pemerintah daerah, atau rurnah sakit swasta yang setara;
pcrarvatarr intcnsif;
penunjang SK No 008809 A
PRESIDEN
- penunjang diagnostik;
- penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implan;
- jasa dokter/medis;
- operasi; 1 1. pelayanan darah;
- rehabilitasi medik;
- perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
- pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja; b santunan berupa uang meliputi:
- penggantian biaya transportasi terdiri atas:
- biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan latau
- biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
- santunan sementara tidak mampu bekerja;
- santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
- santunan kematian dan biaya pemakaman;
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
- biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
- penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau
- beasiswa SK No 008810 A
PRESIDEN
Peserta 8. beasiswa pendidikan bagi anak dari yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Keda.
(2) huruf (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(dua) b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
(21 kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali cleh Menteri.
(2), (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam tidak Lampiran III yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. cara pemberian (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata beasiswa dan persyaratan memperoleh manfaat pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri. pelayanan (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
(2) kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
Menteri huruf a diatur dengan Peraturan yang berkoordinasi dengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 26 diubah berikut:
Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis' sebagai 3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 34
(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal
dunia dalam mASa aktif, terdiri atas: (dua a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;
. b. santunan SK No 00881 1 A
PRESIDEN
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
- biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
- beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya
pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(1) (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat
tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. yang 4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. yang 5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir,rndangkan.
. Agar. .
SK No008812 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan dang-r-rndangan,
- ilvanna Djaman j;( !hii)
SK No 004898 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kcmatian; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
