Pasal 34
(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal
dunia dalam mASa aktif, terdiri atas: (dua a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;
. b. santunan SK No 00881 1 A
PRESIDEN
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
- biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
- beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya
pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(1) (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat
tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. yang 4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. yang 5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir,rndangkan.
. Agar. .
SK No008812 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan dang-r-rndangan,
- ilvanna Djaman j;( !hii)
SK No 004898 A
PRESIDEN
