PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis' sebagai 3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi berikut:
