PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
- Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu
tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang
memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sesuai
dengan penahapan kepesertaan.
- Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai
negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi
Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 3
Hak atas JKK dan JKM tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Pasal 4
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya
sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kepesertaan
Pasal 5
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri dari:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara; dan
- Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, meliputi:
Pekerja pada perusahaan;
Pekerja pada orang perseorangan; dan
orang asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Pemberi Kerja;
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan
menerima Upah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 6
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam
mendaftarkan dirinya dan seluruh Pekerjanya wajib
menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi
secara lengkap yang meliputi data dirinya dan data
Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS
Ketenagakerjaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan
benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai
berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat
kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran
diterima secara lengkap dan benar serta Iuran
pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 8
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi
Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan
kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran
kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja
pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran
maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi
Kerja wajib memberikan hak-hak Pekerja sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara
lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara, dalam hal terjadi perubahan
data Peserta dan keluarganya.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah
menerima perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib menyampaikan perubahan
tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya
terkait penyelenggaraan program jaminan sosial,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
program jaminan sosial kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan
dalam penahapan kepesertaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan
mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan
dengan melampirkan:
- perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan
atau bukti lain yang menunjukkan sebagai
Pekerja/ buruh;
Kartu Tanda Penduduk; dan
Kartu Keluarga.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan
berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara nyata-nyata lalai, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang
menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan
kepesertaan.
(5) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima wajib
mengeluarkan nomor kepesertaan berdasarkan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
(6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku
sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara belum membayar
Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 2
Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 11
(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mendaftarkan
dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai
penahapan kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu),
Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha
atau pekerjaan tersebut dalam formulir pendaftaran,
paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS
Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri-
sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir
pendaftaran.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan
benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai
berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 12
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara
lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas.
(2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja
wajib menyerahkan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah,
atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya, perubahan kegiatan usaha, atau
pekerjaan, Peserta wajib menyampaikan perubahan
data secara lengkap dan benar kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS
Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok
tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Bentuk formulir antara lain formulir pendaftaran Peserta, formulir pelaporan perubahan data Peserta, formulir laporan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tahap I, laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tahap II, dan formulir pengajuan JKM.
Pasal 15
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut
dalam program JKK pada masing-masing perusahaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut
dalam program JKM pada salah satu perusahaan
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pekerja penerima Upah yang bekerja pada beberapa
perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK
dan JKM oleh masing-masing perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan
dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja, meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma
dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma
lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma
delapan puluh sembilan persen) dari Upah
sebulan;
- tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma
dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma
tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
(2) Besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan
ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan
berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara.
Pasal 17
(1) Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan perubahan pengelompokan
tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi
pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
(2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Pasal 19
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi
Peserta penerima Upah adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian maka Upah
sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau
satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca
yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Bagian Kedua Iuran Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 20
(1) Iuran JKK bagi Peserta bukan penerima Upah
didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta bukan penerima Upah
sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran Iuran
Paragraf 1 Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 21
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada
hari kerja berikutnya.
Pasal 22
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus
bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan
berikutnya.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana
Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung kelebihan atau
kekurangan Iuran JKK dan JKM sesuai dengan Upah
Pekerja.
(2) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran JKK
dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada daftar Upah Pekerja.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan/ atau Peserta paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya Iuran.
(4) Kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan
dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.
Paragraf 2 Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 24
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran
yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui
wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15
bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada
hari kerja berikutnya.
Pasal 25
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implan;
- jasa dokter/ medis;
- operasi;
- transfusi darah; dan/ atau
- rehabilitasi medik.
- santunan berupa uang meliputi:
- penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/ atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- santunan sementara tidak mampu bekerja;
- santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
- santunan kematian dan biaya pemakaman;
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
- biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothese);
- penggantian biaya gigi tiruan; dan/ atau
- beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 8, diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan persentase Cacat berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 26
Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 2 (dua)
tahun, hal ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat
2 (dua) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja
telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data
pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap
terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari
2 x 24 jam agar data pendukung masih lengkap sehingga dapat
mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja.
Pasal 27
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga
honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam
proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan
Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak
memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam
Pasal 25 ayat (2).
(2) Untuk menghitung besarnya manfaat JKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka magang
atau siswa kerja praktek atau narapidana dianggap
menerima Upah sebesar Upah terendah sebulan dari
Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tempat
yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK
bagi Peserta magang, siswa kerja praktek atau
narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi
diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi
dengan instansi terkait.
Pasal 29
Besarnya Iuran dan manfaat program JKK bagi Peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2
(dua) tahun.
Pasal 30
(1) Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh fasilitas
kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi
Peserta penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi
Peserta bukan penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Peserta yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Dalam hal Peserta membutuhkan rawat inap, maka
kelas perawatan di rumah sakit umum pemerintah/ pemerintah daerah kelas I setempat atau rumah sakit swasta yang tarifnya setara.
(2) Dalam hal Peserta memilih fasilitas rawat inap yang
lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, maka Peserta dapat meningkatkan haknya dengan menggunakan asuransi tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Pasal 32
(1) Upah sebagai dasar pembayaran JKK adalah Upah
terakhir Pekerja pada saat kecelakaan terjadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
melaporkan Upah tidak sesuai dengan Upah yang
sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran
manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar
kekurangannya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga
mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar
dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan,
maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan
hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
mengikutsertakan Pekerjanya hanya sebagian
program saja dan tidak sesuai dengan penahapan
kepesertaan yang diwajibkan, maka bila terjadi risiko
terhadap Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 33
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan
dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
belum menjalin kerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak
terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin
kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih
dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara, sedangkan bagi Peserta bukan penerima
Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta.
(2) Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan
sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan
penerima Upah dengan ketentuan biaya penggantian
yang diberikan setara dengan standar fasilitas
pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat
yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal penggantian biaya yang diberikan oleh
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat kekurangan, maka selisih biaya
ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara atau Peserta bukan penerima Upah.
Paragraf 2 Jaminan Kematian
Pasal 34
(1) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta,
apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
- santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 36
Besarnya Iuran dan manfaat program JKM bagi Peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2
(dua) tahun.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Manfaat
Paragraf 1
Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 37
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, berhak memperoleh manfaat
JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan
surat keterangan dokter berhak mendapatkan
manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan
teknis dan administratif.
(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1%
(satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus
dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan
dibayarkan kepada Peserta.
(4) Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meninggal dunia, maka hak atas
manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya.
(5) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
meliputi:
- janda, duda, atau anak;
- dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua;
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
- bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Pasal 38
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi
seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 39
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:
- manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a kepada Peserta; dan
- manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf b setelah Peserta dinyatakan
sembuh berdasarkan surat keterangan dokter dan
telah melunasi tunggakan Iuran.
(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja, maka Peserta atau ahli warisnya tidak
berhak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat
bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian
Pasal 40
(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan
akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi:
janda, duda, atau anak;
dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka
manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai
berikut:
- keturunan sedarah menurut garis lurus ke
atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
saudara kandung;
mertua;
pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh
Pekerja; dan
- bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada perusahaan atau pihak
lain yang mengurus pemakaman, sedangkan
santunan sekaligus dan santunan berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana
Jaminan Sosial.
(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan
JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian,
surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli waris.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli waris.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 42
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:
- manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf c kepada ahli waris Peserta; dan
- manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d setelah
ahli waris melunasi tunggakan Iuran.
(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja, maka ahli waris
tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat
bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat
kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
- keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
- Cacat total tetap untuk selamanya;
- Cacat sebagian anatomis;
- Cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan dokter yang memeriksa/ merawat dan/ atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja tahap II diterima.
(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan baik secara
manual dan/ atau elektronik.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Pasal 44
(1) Peserta bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya,
wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja yang menimpa Peserta bukan penerima
Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi
setempat yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi
Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit
akibat kerja dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan.
(3) Peserta bukan penerima Upah atau keluarganya,
wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam setelah Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
- keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
- Cacat total tetap untuk selamanya;
- Cacat sebagian anatomis;
- Cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan dokter yang memeriksa/ merawat dan/ atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Peserta bukan penerima
Upah atau keluarganya paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja tahap II diterima.
(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual
dan/ atau elektronik.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 45
(1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan
dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima
salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat
antara Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan/ atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai
penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat
kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan
besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK
dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(3) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima
salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima
dapat meminta penetapan Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penetapan akhir yang wajib
dilaksanakan oleh para pihak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan
Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, akibat
Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
persentase Cacat, besarnya manfaat JKK, tata cara
pertimbangan medis, dan mekanisme kerja dokter
penasehat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas
pelayanan kesehatan yang telah memberikan
pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari
fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan dan
dokumen pengajuan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 47
(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan
kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan
fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan
oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 48
(1) Pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat
kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak
atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah
berakhir.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
(3) Jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Tata cara pelaporan penyakit akibat kerja, penetapan
penyakit akibat kerja, mekanisme penyelesaian
perbedaan pendapat, dan penetapan besarnya JKK
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44,
Pasal 44, dan Pasal 45.
Pasal 49
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari
dokter penasehat dapat memperoleh program kembali
kerja agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti
semula.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian program
kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan
promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
atau penyakit akibat kerja masih belum mampu
bekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat
keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah
sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan
sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagai pengganti
Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak
mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih
besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya dibayarkan
langsung kepada Pekerja.
(4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak
mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih
kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya tidak dapat
dimintakan kembali dari Pekerja.
Pasal 52
(1) Dalam hal Peserta masih dalam masa pengobatan dan
perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja.
(2) Peserta yang mengalami Cacat akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap
dipekerjakan kembali kecuali apabila Peserta
mengalami Cacat total tetap berdasarkan surat
keterangan dokter dan karena kecacatannya yang
bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk
melakukan pekerjaan.
Pasal 53
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala
usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak
dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja
waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam
program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Bagian Kedua Besarnya Iuran dan Manfaat
Pasal 54
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja,
komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;
- pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah
0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah
dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah); dan
- pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran
JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol
sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai
kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 55
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja,
komponen Upah tercantum dan diketahui, maka
besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran
ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh
persen) dari Upah sebulan.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum, maka besarnyaa Iuran JKM dihitung
berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
- pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran
JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari
nilai kontrak;
- pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran
JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah
0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah
dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah
0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah
dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah); dan
- pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran
JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 56
(1) Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi diberikan sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 33.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran,
pemberian Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran Iuran, penetapan Upah sebagai dasar pembayaran Iuran, dan Upah sebagai dasar penetapan jaminan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 57
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/ atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
BPJS ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan
penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 58
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara
Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan bukan sengketa yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan.
(4) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terlaksana maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terlaksana, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (7), Pasal
27 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 35 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 53, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/ atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/ atau denda
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada
instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
atau pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Pasal 60
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4), meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/ buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi,
pencabutan sanksi dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN
JAMINAN KEMATIAN
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan
sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak menuju
masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Pemerintah mempunyai
komitmen untuk melaksanakan hal tersebut, yaitu dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial
Nasional tersebut, telah dikeluarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Undang-
Undang tersebut telah ditetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara yang
akan menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan 1 (satu)
program, yaitu program jaminan kesehatan yang berlaku secara nasional
bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan
melaksanakan program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
JKM.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan
program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini,
setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau
meninggal dunia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan
program JKK dan JKM. Filosofi Kecelakaan Kerja pada dasarnya
merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha,
karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar
di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan
dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja
(resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat
Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak-haknya
sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Sedangkan
JKM diberikan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal
dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan.
Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip
kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan
sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar
Iuran sesuai dengan tingkat Upah atau penghasilannya. Upah sebagai
dasar pembayaran Iuran JKK dan JKM didasarkan pada persentase
tertentu dari Upah atau penghasilan sebulan, yang terdiri dari Upah
pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian JKK dan
JKM, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara
pembayaran iuran, manfaat dan tata cara pembayaran manfaat JKK dan
JKM, tata cara pelaporan dan penetapan JKK, kepesertaan pada sektor
usaha jasa konstruksi, penanganan keluhan, penyelesaian sengketa,
sanksi administratif, dan pengawasan ketenagakerjaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 34
ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
