PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 52
(1) Dalam hal Peserta masih dalam masa pengobatan dan
perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja.
(2) Peserta yang mengalami Cacat akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja harus tetap
dipekerjakan kembali kecuali apabila Peserta
mengalami Cacat total tetap berdasarkan surat
keterangan dokter dan karena kecacatannya yang
bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk
melakukan pekerjaan.
