PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 53
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala
usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak
dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja
waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam
program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Bagian Kedua Besarnya Iuran dan Manfaat
