Pasal 51
(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
atau penyakit akibat kerja masih belum mampu
bekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat
keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah
sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan
sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagai pengganti
Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak
mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih
besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya dibayarkan
langsung kepada Pekerja.
(4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak
mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih
kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya tidak dapat
dimintakan kembali dari Pekerja.
