PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 50
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan
promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
