PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 49
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari
dokter penasehat dapat memperoleh program kembali
kerja agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti
semula.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian program
kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
