PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 48
(1) Pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat
kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak
atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah
berakhir.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
(3) Jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Tata cara pelaporan penyakit akibat kerja, penetapan
penyakit akibat kerja, mekanisme penyelesaian
perbedaan pendapat, dan penetapan besarnya JKK
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44,
Pasal 44, dan Pasal 45.
