PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 47
(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan
kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan
fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan
oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
