PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 46
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas
pelayanan kesehatan yang telah memberikan
pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari
fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan dan
dokumen pengajuan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
BPJS Ketenagakerjaan.
