Pasal 45
(1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan
dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima
salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat
antara Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan/ atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai
penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat
kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan
besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK
dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(3) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima
salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima
dapat meminta penetapan Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penetapan akhir yang wajib
dilaksanakan oleh para pihak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan
Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, akibat
Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
persentase Cacat, besarnya manfaat JKK, tata cara
pertimbangan medis, dan mekanisme kerja dokter
penasehat diatur dengan Peraturan Menteri.
