PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 20
(1) Iuran JKK bagi Peserta bukan penerima Upah
didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Peserta sesuai penghasilan Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta bukan penerima Upah
sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran Iuran
Paragraf 1 Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
