PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 21
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada
hari kerja berikutnya.
