PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 22
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus
bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan
berikutnya.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana
Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
