Pasal 19
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi
Peserta penerima Upah adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian maka Upah
sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau
satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca
yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Bagian Kedua Iuran Peserta Bukan Penerima Upah
