PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 18
(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
(2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
