PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 17
(1) Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan perubahan pengelompokan
tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi
pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
