Pasal 16
(1) Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan
dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja, meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma
dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma
lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma
delapan puluh sembilan persen) dari Upah
sebulan;
- tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma
dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma
tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
(2) Besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan
ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan
berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara.
