PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 15
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut
dalam program JKK pada masing-masing perusahaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut
dalam program JKM pada salah satu perusahaan
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pekerja penerima Upah yang bekerja pada beberapa
perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK
dan JKM oleh masing-masing perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
