Pasal 58
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara
Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan bukan sengketa yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan.
(4) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terlaksana maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terlaksana, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
