Pasal 57
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/ atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
BPJS ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan
penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
