PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 56
(1) Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi diberikan sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan
Pasal 33.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran,
pemberian Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran Iuran, penetapan Upah sebagai dasar pembayaran Iuran, dan Upah sebagai dasar penetapan jaminan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
