Pasal 55
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja,
komponen Upah tercantum dan diketahui, maka
besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas,
borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang
bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran
ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh
persen) dari Upah sebulan.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum, maka besarnyaa Iuran JKM dihitung
berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
- pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran
JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari
nilai kontrak;
- pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran
JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah
0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah
dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
- pekerjaan konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar
penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah
0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah
dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah); dan
- pekerjaan konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran
JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
