Pasal 59
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (7), Pasal
27 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 35 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 53, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/ atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/ atau denda
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada
instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
atau pemerintah daerah kabupaten/ kota.
