PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 60
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4), meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/ buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi,
pencabutan sanksi dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
