Pasal 61
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
