PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 62
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
