Pasal 63
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN
JAMINAN KEMATIAN
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan
sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak menuju
masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Pemerintah mempunyai
komitmen untuk melaksanakan hal tersebut, yaitu dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial
Nasional tersebut, telah dikeluarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Undang-
Undang tersebut telah ditetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara yang
akan menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan 1 (satu)
program, yaitu program jaminan kesehatan yang berlaku secara nasional
bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan
melaksanakan program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
JKM.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan
program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini,
setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau
meninggal dunia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan
program JKK dan JKM. Filosofi Kecelakaan Kerja pada dasarnya
merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha,
karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar
di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan
dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja
(resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat
Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak-haknya
sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Sedangkan
JKM diberikan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal
dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan.
Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip
kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan
sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar
Iuran sesuai dengan tingkat Upah atau penghasilannya. Upah sebagai
dasar pembayaran Iuran JKK dan JKM didasarkan pada persentase
tertentu dari Upah atau penghasilan sebulan, yang terdiri dari Upah
pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian JKK dan
JKM, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara
pembayaran iuran, manfaat dan tata cara pembayaran manfaat JKK dan
JKM, tata cara pelaporan dan penetapan JKK, kepesertaan pada sektor
usaha jasa konstruksi, penanganan keluhan, penyelesaian sengketa,
sanksi administratif, dan pengawasan ketenagakerjaan.
II. PASAL DEMI PASAL
