PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 12
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara
lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas.
(2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja
wajib menyerahkan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara langsung kepada Peserta, melalui wadah,
atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
