PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya, perubahan kegiatan usaha, atau
pekerjaan, Peserta wajib menyampaikan perubahan
data secara lengkap dan benar kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS
Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok
tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan wadah atau kelompok tertentu yang
dibentuk oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh Menteri.
